SERI 18 : JENIS –
JENIS DOKUMEN TRANSAKSI
7. CEK
Cek pada dasarnya merupakan surat
perintah kepada bank dari orang yang menandatanganinya, untuk pembayaran
sejumlah uang yang tertulis dalam cek kepada pembawa atau kepada orang yang
namanya ditulis dalam cek. Apabila didalam lembaran cek ditulis nama orang
kepad siapa pembayaran harus dilakukan, cek yang bersangkutan hanya bisa
diuangkan kebank oleh orang yang namanya ditulis didalam cek. Tetapi jika di
dalam lembaran cek setelah kata “kepada” ......... ditulis kata “tunai” atau
“cash” atau “pembawa”, cek yang bersangkutan dapat diuangkan ke bank oleh siapa
saja.
Lembaran cek umumnya terdiri atas
lembar utama dan struk atau bonggol cek.
Lembar utama untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai alat pembayaran,
sementara truk cek setelah diisi dengan data yang sama dengan data pada lembar
utama digunakan sebagai bukti tambahan yang disatukan dengan kuitansi bukti
pembayaran.
0 komentar:
Posting Komentar