MENGELOLA DOKUMEN TRANSAKSI



SERI 6    : JENIS – JENIS DOKUMEN TRANSAKSI

1.       1.  KUITANSI
Kuitansi adalah dokumen transaksi penerimaan uang untuk pembayaran sesuatu. Kuitansi dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang menerima uang dan diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran. Bagi suatu perusahaan, kuitansi harus dibuat sekurang – kurangnya dalam rangkap 2 (dua). Lembar pertama (lembar asli) harus dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku, lembr tersebut untuk diserahkan kepada pihak pembayar.  Lembar kedua (copy) digunakan sebagai sumber dan dokumen pencatatan akuntansi.
Kuitansi menurut http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100309030139AADVEwK adalah selembar surat bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari yang disebut sebagai pemberi atau yang menyerahkan uang kepada yang disebut sebagai penerima dan yang harus menandatangani telah menerima penyerahan uang itu sebesar yang disebutkan dalam surat itu, lengkap dengan tanggal penyerahan,tempat serta alasan penyerahan uang itu. Untuk memperkuat tanda bukti tersebut ditempel kan meterai sebesar yang ditentukan oleh undang-undang per pajakan.
Surat bukti itu berupa blangko yang memenuhi persyaratan dan diisi atas persetujuan kedua belah pihak, namun tak dibutuhkan saksi.
 Untuk memperkuat dan merinci maksud penyerahan biasanya disertakan surat perjanjian transaksi, yang sering kali memerlukan saksi atau dilakukan di depan petugas yang berwenang (misalnya notaris).
 a. Agar tak dirugikan janganlah menanda tangani blangko kwitansi kosong,
 b. Di belakang tulisan jumlah uang harus diberikan tanda akhir yang tak dapat dituliskan sesuatu lagi.
 c.Tempat dan tanggal penanda tanganan harus dicantumkan didekat tanda tangan si penerima uang dan tuliskan nama lengkap si penerima uang.
 d. Tanda tangan harus melintasi/menerjang meterai.
 e. Harus dibedakan antara nota jual beli dengan kuitansi. Nota jual beli tak memiliki kekuatan hukum, kuitansi memiliki kekuatan hukum apalagi jika disertaii surat perjanjian yang dilakukan didepan notaris.
materi referensi:
Transaksi jual beli.



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Uploaded with ImageShack.us