SERI 6 : JENIS –
JENIS DOKUMEN TRANSAKSI
1. 1. KUITANSI
Kuitansi adalah dokumen transaksi
penerimaan uang untuk pembayaran sesuatu. Kuitansi dibuat dan ditandatangani
oleh pihak yang menerima uang dan diserahkan kepada pihak yang melakukan
pembayaran. Bagi suatu perusahaan, kuitansi harus dibuat sekurang – kurangnya
dalam rangkap 2 (dua). Lembar pertama (lembar asli) harus dibubuhi materai
sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku, lembr tersebut untuk
diserahkan kepada pihak pembayar. Lembar
kedua (copy) digunakan sebagai sumber dan dokumen pencatatan akuntansi.
Surat bukti itu berupa blangko
yang memenuhi persyaratan dan diisi atas persetujuan kedua belah pihak, namun
tak dibutuhkan saksi.
Untuk memperkuat dan merinci maksud penyerahan
biasanya disertakan surat perjanjian transaksi, yang sering kali memerlukan saksi
atau dilakukan di depan petugas yang berwenang (misalnya notaris).
a. Agar tak dirugikan janganlah menanda
tangani blangko kwitansi kosong,
b. Di belakang tulisan jumlah uang harus
diberikan tanda akhir yang tak dapat dituliskan sesuatu lagi.
c.Tempat dan tanggal penanda tanganan harus
dicantumkan didekat tanda tangan si penerima uang dan tuliskan nama lengkap si
penerima uang.
d. Tanda tangan harus melintasi/menerjang
meterai.
e. Harus dibedakan antara nota jual beli
dengan kuitansi. Nota jual beli tak memiliki kekuatan hukum, kuitansi memiliki
kekuatan hukum apalagi jika disertaii surat perjanjian yang dilakukan didepan
notaris.
materi referensi:
Transaksi jual beli.
0 komentar:
Posting Komentar